NAMA : MUH RUSLI SARIFUDDIN
NIM : 17630055
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
- Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
- Tender arisan diantara peserta lelang.
- Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
– Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
– Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
- Beberapa Pengertian Awal
Peserta lelang Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Proyek Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Pemilik Proyek Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Rekanan Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen Pelelangan Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
Penawar Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Dokumen kontrak Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen Pengadaan Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan yang terdiri dari :
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.Gambar-gambar pekerjaan
- Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
- Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Owner’s Estimate (OE) atau estimasi pemilik Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
– Korupsi Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
Kolusi Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
– Nepotisme Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
– Pelelangan umum Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
– Pelelangan terbatas Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
– Pemilihan langsung Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
– Pengadaan langsung Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
"Regulasi Pembangunan Infrastruktur''
1. Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan
2. Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
3. Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
4. Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
5. Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan UU 39 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
7. Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
8. Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian
10. Undang-undang No tahun 1960 tentang Agraria
11. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
12. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan
13. PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum
14. Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2003 tentang Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
15. Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang usaha-usaha tertentu
dan/atau di daerah tertentu.
16. Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2000 tentang Pajak Daerah.
17. Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom.
18. Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri tertentu.
19. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.
20. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk
Tagihan tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setorah
Saham;
21. Instruksi Presiden No 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan
Perbaikan Iklim Investasi
22. Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
23. Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah, terakhir
dengan perubahan ke Enam dengan Peraturan Presiden No 85 tahun
2006
24. Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Presiden No 65 tahun 2005 tentang Pengadaan Lahan bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
25. Peraturan Presiden No 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan
Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
26. Instruksi Presiden No 5 tahun 2003 tentang Paket Kebijakan
Ekonomi Menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerjasama
dengan International Monetary Fund;
27. Keputusan Presiden No 97 tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman
Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden No 117 tahun 1998;
28. Keputusan Menteri Keuangan No 518/KMK.01/2005 tanggal 31
Oktober 2005 tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Resiko atas
Penyediaan Infrastruktur;
29. Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.01/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan
Infrastruktur
30. Peraturan Menteri Keuangan No 136/PMK.05/2006 tanggal 27
Desember 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No
119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian dan
Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur.
31. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 11/SE/M/2005 tanggal
16 November 2005 tentang Pedoman Penyesuaian Harga Satuan dan
Nilai Kontrak;
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 295/PRT/M/2005 tentang
Badan Pengatur jalan Tol;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11/PRT/M/2006 tentang
Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada Direktorat
Jendral Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha
Jalan Tol;
34. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 9 tahun 2006 tentang
Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah untuk
Pelaksanaan Pembangunan Trace Jalan Tanah Tinggi Barat/Timur
Kemayoran Gempol di Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan
Bungur, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Kebon Kosong,
Kelurahan Serdang, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Kemayoran
Kotamadya Jakarta Pusat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar