Minggu, 31 Maret 2019

MAKALAH




TUGAS MAKALAH
KONTRAKTOR

logo-universitas-dayanu-ikhsanuddin-baubau-20181107-1541580899.png


NAMA KELOMPOK :

MUHAMMAD RUSLI SARIFUDDIN (KETUA KELOMPOK)
(17-630-055)
LA INYO
(17-630-007)
RAFLY PARANNUAN MANTONG
(16-630-108)
MUHAMMAD ADRIAN HIJIRU
(17-630-030)
MUH UHYA ULUMUDDIN
(17-630-073)
RIFALDY SAPUTRA SALAMUDDIN
(17-630-084)
LAODE ARIF RAHMAN
(17-630-069)
CITMAN AGUS HARA TANIA
(17-630-072)
SITI NUR AMALIAH
(17-630-024)
RIZKIANTO
(17-630-028)
APRIANTO SAJIRU
(17-630-047)






















KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karna atas limpahan rahmat dan karuniaNyalah sehingga kami diberi kesehatan dan kekuatan untuk menyelesaikan  tugas makalah yang diberikan oleh dosen pembimbing Aspek Hukum yakni makalah mengenai Kontraktor ,sholawat dan salam tak lupa pula kami hanturkan kepada junjungan kami Nabi besar Muhammad SAW. yang telah membawa agama islam ini dari alam kebobrolkan moral kealam yang terang benderang seperti yang kita rasakan saat in.
Rasa terimakasi juga kami ucapkan kepada Dosen pembimbing Aspek Hukum yang telah memberi kami arahan dalam menyelesaikan tugas makalah ini, serta ucapan terimakasi pula kepada teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan tugas makalah ini.
 Mungkin makalah yang kami buat ini jauh dari kata sempurna, sehingga kami butuh kritik dan saran dari pembaca agar pembuatan makalah kami kedepannya lebih bagus lagi. Akhir kata kami ucapkan wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Kontraktor adalah perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan
orang atau perusahaan lain untuk memasok barang atau menyelesaikan jasa
tertentu. Bidang kerjanya mungkin pembangunan gedung, pembuatan jalan
raya, pembangunan instalasi listrik, dan penyediaan ribuan generator. Dalam
prakteknya, sebuah perusahaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan
proyek tersebut secara sendirian. Bahkan, bila nilai proyeknya besar, maka
kontraktor tersebut mencari puluhan atau ratusan kontraktor lain untuk
menyelesaikan proyek. Ringkasnya, perusahaan tersebut mensubkontrakkan
pekerjaan ke perusahaan-perusahaan lain, contohnya di bidang properti.   
Properti adalah salah satu bentuk aset investasi yang trend harganya
selalu naik dari tahun ke tahun. Jadi jika anda memiliki "dana menganggur"
yang cukup banyak, tentu akan lebih aman jika disimpan dalam bentuk
properti daripada dalam bentuk tabungan ataupun deposito. CV Jayadiva
bergerak dalam bidang kontraktor dan properti, dan banyak perusahaan yang
saingan yang bergerak dalam bidang yang sama, maka perlu sitem promosi
yang lebih bagus untuk menghadapi saingan perusahaan. Salah satu dampak
positif dari perkembangaan teknologi adalah penggunaan metode promosi di
bidang web.

Website atau situs juga dapat diartikan sebagai kumpulan halaman
yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data
animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat
statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling
terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman
(hyperlink). Bersifat statis apabila isi informasi website tetap, jarang berubah,
dan isi informasinya searah hanya dari pemilik website. Bersifat dinamis
apabila isi informasi website selalu berubah-ubah, dan isi informasinya
interaktif dua arah berasal dari pemilik serta pengguna website. Website
sekarang harus lebih menarik dan cara membuat website menarik salah
satunya dengan menggunakan Jquery. JQuery merupakan library Javascript
yang akan membuat aplikasi web yang dibuat menjadi lebih menarik, baik dari
sisi user-interface, proses maupun interaktivitas. 
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mencoba merancang dan
membuat Sistem Informasi di CV Jayadiva berbasis web menggunakan bahasa
pemrograman MySQL sebagai database server, PHP sebagai program aplikasi
webnya dan Jquery untuk mempercantik tampilan webnya. Website itu
diharapkan dapat memudahkan klien untuk mengetahui apa yang ditawarkan
pada CV Jayadiva.
 









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KONTRAKTOR
Secara umum pengertian kontraktor adalah sebuah badan/lembaga/orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan baik berupa barang maupun jasa yangdibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Jasa kontraktor sipil sendiri merupakan jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, bisa berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan, dsb.
Defenisi kontaktor secara umum yaitu seseorang atau sekelompok individu yang melakukankerja sama atau menandatangani kontrak dengan sebuah organisasi atau seorang individulainnya (pemilik/owner) untuk suatu pekerjaan seperti konstruksi,renovasi, atau pembongkaran suatu gedung,jalananan, atau struktur bangunan fisik lainnya.Seorang
 Kontraktor umum akan dianggap sebagai kontraktor jika ia menjadi penandatanganyang sekaligus menjadi penanggungjawab dilaksanakannya suatu proyek konstruksi utama.Seorang kontraktor bertanggungjawab terhadap sarana–sarana dan metode–metode yang akan digunakannya untuk menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan pasal– pasal danayat–ayat yang ada dalam dokumen kontrak.Dokumen –dokumen kontrak tersebut biasanya meliputi perjanjian kontrak berisi anggaran belanja proyek, kondisi umum, dan kondisi– kondisi khusus proyek serta rencana danspesifikasi proyek yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh desainer professional misalnyaseorang arsitek atau Ahli Sipil lainnya.Seorang Kontraktor biasanya juga bertanggungjawab terhadap pengadaan seluruh materialyang akan digunakan. Selain itu ia juga harus menyediakan tenaga–tenaga kerja untukmenjalankan proyek tersebut.Seorang kontraktor dalam menjalankan tugasnya juga harus menyediakan peralatan–peralatannya sendiri yang ia perlukan untuk menangani proyek yang di bebankan padanya..oleh karena itu, dalam menjalankan pekerjaan seorang kontraktor biasanya membagi pekerjaannya dengan kontraktor lain yang mempunyai keahlian yang diperlukan untukmenyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dikuasai oleh kontraktor utama.



B.     RUANG LINKUP KONTRAKTOR
Membangun atau merenovasi rumah dengan cermat dengan layanan kontraktor . Namun apa sebenarnya arti dari kontraktor itu sendiri? Kontraktor adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang dikontrak untuk menjalankan proyek berdasarkan isi kontrak yang telah disetujui oleh kontraktor dan pemilik proyek.
Jasa kontraktor memang lebih sering digunakan untuk proyek yang berskala besar, seperti pembangunan real estat, gedung perkantoran, mal atau pusat belanja. Proyek-proyek bonafit tersebut dibuat oleh kontraktor karena alasan, salah satu karena mereka merupakan badan usaha yang memiliki sertifikasi atau lisensi resmi.  
Untuk pembangunan atau renovasi hunian rumah tinggal, jasa kontraktor pun selalu dapat diandalkan. Dalam mengerjakan proyek ini, jasa kontraktor menawarkan sesuatu yang lebih di luar pengalaman mereka yang malang melintang di dunia konstruksi. Kelebihannya, yaitu pekerja di kontraktor itu sendiri sudah memiliki lisensi dan sertifikasi resmi atas keahliannya. Sebagai contoh, untuk mengerjakan proyek bangunan atau gedung di atas sepuluh miliar, kontraktor harus memiliki minimal 2 orang tenaga ahli profesional yang memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) dengan kualifikasi Ahli Madya (gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan diploma 3).
Dalam proses pengerjaan proyek rumah, kontraktor akan melakukan beberapa kali pertemuan dengan calon pelanggan untuk membahas Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) dan melakukan survei ke lokasi proyek rumah tersebut. Saat survei dan kontraktor akan melakukan pengukuran yang lebih detail, sehingga perhitungan untuk membuat SPK pun menjadi lebih akurat.
Proses pengerjaan proyek rumah yang menggunakan kontraktor memang membutuhkan lebih banyak dari pelanggan, hal inilah yang membuat pekerjaan kontraktor lebih terstruktur. Terjadi jika terjadi kesalahpahaman pada saat proyek sedang berlangsung, pelanggan dapat dikembalikan ke SPK yang telah dibuat bersama kontraktor.
Sistem Pembayaran Kontraktor
Lalu bagaimana dengan sistem pembayaran kontraktor? Pada umumnya, cara yang digunakan untuk membayar jasa kontraktor adalah sistem terminal (bertahap). Namun, ada juga sistem pembayaran dan biaya .
Termin Sistem Pembayaran
Sistem terminal biasanya dibagi menjadi empat perangkat yang sesuai dengan progres proyek. Sebelum memulai proyek, umumnya Anda diharuskan membayar uang muka atau uang muka (DP) sebesar 20-30% dari nilai kontrak.
Setelah memberikan DP, kontraktor akan memulai pekerjaan proyek Anda. Pada saat pekerjaan sudah mencapai 50%, maka pembayaran kedua akan dilakukan. Selanjutnya pembayaran, sesuai dengan sistem terminal yang disetujui oleh Anda dan kontraktor. Setelah bangunan benar-benar selesai, sisa pembayaran dapat Anda bayarkan. Untuk memastikan pekerjaan yang sesuai dengan harapan, Anda dapat menahan 5-10% dari nilai kontrak sebagai jaminan.
Biaya dan Biaya Sistem Pembayaran
Dalam sistem pembayaran ini, kontraktor bertindak sebagai pengelola proyek. Kontraktor yang memakai sistem ini akan mengambil 10% dari nilai proyek sebagai imbalannya.
Sebelum melakukan kesepakatan dengan pelanggan, kontraktor harus menyiapkan anggaran dan jadwal sehingga membuat arus kas proyek dapat terlihat dan pelanggan dapat mengetahui berapa anggaran yang harus disiapkan setiap bulannya. Jumlah biaya bisa berbeda-beda karena dikerjakan setiap bulannya berbeda.
Dengan sistem ini, biaya setiap bulannya bisa lebih besar atau lebih besar dari yang dianggarkan. Jika ada sisa anggaran, maka sisanya akan digunakan untuk bulan depan, bila perlu kurang, akan ditagihkan di bulan berikutnya.











C.     MANFAAT MENGGUNAKAN JASA KONTRAKTOR

Jasa Kontraktor
Jangankan rumah, pembangunan proyek pun bisa ditangani oleh para kontraktor. Itu artinya, ketika berencana membangun sebuah rumah gedong atau apartemen sekalipun ada baiknya menggunakan jasa kontraktor. Meskipun membutuhkan biaya untuk jasa yang cukup besar, akan tetapi menggunakan jasa kontraktor juga patut Anda pertimbangkan. Berikut alasannya:
Ø  Dapat merancang desain bangunan secara utuh
Salah satu keahlian yang dimiliki oleh seorang kontraktor ialah dapat merancang desain bangunan secara utuh. Seperti yang mungkin Anda ketahui, mendesain bangunan tidak dapat dianggap enteng karena harus merangcang bentuk dan ruang bangunan dengan tepat. Contoh, desain bangunan modelnya luas atau minimalis (yang tentunya sesuai dengan luas dan tinggi bangunan) agar kondisi rumah bisa nyaman untuk ditinggali. Tentu saja, hal tersebut bukan perkara mudah untuk dirancang bila tanpa keahlian yang mumpuni.
Ø  Bisa memberi saran memilih material yang bagus
Material bahan bangunan yang digunakan tentunya harus berkualitas agar bangunan bisa bertahan dalam jangka waktu panjang. Misalnya rangka atap baja ringan, pada umumnya kontraktor akan menyarankan menggunakan baja ringan jenis zincalume dibandingkan yang lain karena jenis material tersebut mempunyai lapisan yang cukup maksimum. Begitu juga dengan besi beton, semen, pasir, kayu, kaca, pipa, batu bata, keramik, dan lain-lain, kontraktor juga dapat memberikan gambaran mengenai material yang bagus untuk digunakan. Bayangkan jika Anda memilih material sebagai bahan bangunan tanpa pengetahuan yang cukup, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat Anda akan melakukan renovasi kembali yang dapat menguras biaya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Ø  Mampu menganggarkan biaya secara matang
Kontraktor juga akan membantu mengganggarkan biaya pembangunan rumah secara matang, mulai dari membeli material, membayar jasa para pekerja, sampai pembangunan selesai. Hal ini penting untuk dipersiapkan agar keuangan tidak kacau. Contoh, untuk membeli material dalam jumlah yang banyak diperlukannya keuangan yang memadai sekaligus dana darurat karena tidak menutup kemungkinan harga material menjadi meningkat. Jika tanpa persiapan yang matang, bukan tidak mungkin pembelian material bisa menyebabkan keuangan menjadi ambruk. Ingat, semakin banyak material yang digunakan maka akan semakin besar pula keuangan darurat yangmesti dipersiapkan.
Ø  Mampu memperkirakan waktu tempuh pendirian bangunan
Pada umumnya waktu tempuh pengerjaan bangunan rumah memang dapat diperkirakan berdasarkan besarnya bangunan dan jumlah pekerja. Namun, juga tidak ada salahnya bila menggunakan pendapat dari kontraktor. Kontraktor yang sudah berpengalaman cukup tahu seluk beluk permasalahan ketika pendirian bangunan sehingga waktu tempuh yang diperkirakan bisa berlangsung dengan tepat. Tentu, dalam hal ini Anda bisa mendapat gambaran kapan waktu yang tepat untuk pindah ke rumah baru. So, dengan perkiraan waktu yang tepat akan sangat memungkinkan bagi Anda untuk menempati rumah baru dalam waktu yang pas, misal dengan cara menyewa rumah kontrakan untuk sementara waktu.
Menggunakan jasa kontraktor memang menguntungkan. Akan tetapi, penting untuk memilih kontraktor yang profesional agar bangunan yang didirikan bisa berjalan dan berhasil sesuai harapan. Anda bisa mengetahui dari klien-klien jasa kontraktor atau menanyakan kepada kerabat yang pernah menggunakan jasa mereka. Selain itu, Anda bisa menyeleksi mereka untuk dapat memilih kontraktor yang tepat agar nantinya bisa menjalin kerjasama yang baik.


Sabtu, 30 Maret 2019

konsep,pasal,analisa aspek pembangunan

NAMA : MUH RUSLI SARIFUDDIN
NIM : 17630055





Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang  memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
  1. Langganan pemenang dari waktu- kewaktu.
  2. Tender arisan diantara peserta lelang.
  3. Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
–  Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta  kelemahan dan kebaikannya.
– Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
  1. Beberapa Pengertian Awal
Peserta lelang                                                                                                                       Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti  dan hadir pada saat pelelangan.
Proyek                                                                                                                                    Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Pemilik Proyek                                                                                                                      Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek                                                                                                                             Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Rekanan                                                                                                                                 Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor                                                                                                                             Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak                                                                                                                                  Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen Pelelangan                                                                                                          Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
Penawar                                                                                                                                             Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Dokumen kontrak                                                                                                                Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan  yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen Pengadaan                                                                                                           Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pekerjaan  yang terdiri dari :
  1. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b.Gambar-gambar pekerjaan
  1. Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
  2. Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Owner’s Estimate (OE) atau estimasi pemilik                                                                                   Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Engginer’s Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan                                                                Adalah perkiraan biaya pekerjaan proyek  / bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
–          Korupsi                                                                                                                                 Adalah tindak pidana menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara
Kolusi                                                                                                                                       Adalah persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan / atau masyarakat.
– Nepotisme                                                                                                                            Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
– Pelelangan umum                                                                                                                Adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
– Pelelangan terbatas                                                                                                            Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
– Pemilihan langsung                                                                                                            Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar  dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
– Pengadaan langsung                                                                                                          Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
"Regulasi Pembangunan Infrastruktur''
1. Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan 
2. Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran 
3. Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian 
4. Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan 
5. Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
 6. Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU 39 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 
7. Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 
8. Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
9. Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian 
10. Undang-undang No tahun 1960 tentang Agraria 
11. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. 
12. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan 
13. PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
14. Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. 
15. Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang usaha-usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. 
16. Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2000 tentang Pajak Daerah. 
17. Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom. 
18. Peraturan Pemerintah No 45 tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri tertentu. 
19. Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.
 20. Peraturan Pemerintah No 15 tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setorah Saham; 
21. Instruksi Presiden No 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi 
22. Peraturan Presiden No 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur 
23. Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah, terakhir dengan perubahan ke Enam dengan Peraturan Presiden No 85 tahun 2006 
24. Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No 65 tahun 2005 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 
25. Peraturan Presiden No 42 tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur; 
26. Instruksi Presiden No 5 tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan sesudah berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund; 
27. Keputusan Presiden No 97 tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No 117 tahun 1998; 
28. Keputusan Menteri Keuangan No 518/KMK.01/2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur; 
29. Peraturan Menteri Keuangan No 38/PMK.01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur 
30. Peraturan Menteri Keuangan No 136/PMK.05/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur. 
31. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 11/SE/M/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Pedoman Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak;
 32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur jalan Tol; 
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada Direktorat Jendral Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol; 
34. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 9 tahun 2006 tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Jalan Tanah Tinggi Barat/Timur Kemayoran Gempol di Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Bungur, Kelurahan Utan Panjang, Kelurahan Kebon Kosong, Kelurahan Serdang, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat; 

Minggu, 24 Maret 2019

Aspek Hukum


Minggu, 24 Maret 2019

PELELANGAN


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
(PELELANGAN)


MUHAMMAD RUSLI SARIFUDDIN
17 630 055


FAKULTAS TEKNIK
PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019










KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN yang berjudul “PELELANGAN”
 Semoga dapat bermanfaat untuk semua pembaca dan semua pihak serta mampu memberikan tambahan pengetahuan dan meningkatkan wawasan tentang dunia teknik sipil secara umum apalagi tentang pelelangan dalam suatu proyek
Akhir kata saya berharap tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima terima dengan senang hati.




BauBau, 24 Maret 2019

Penyusun

















DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR……………………………………………………..
DAFTAR ISI…………………………………………………………… 
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….........           
A.           Latar Belakang ………….…………………………….........  
B.            Rumusan Masalah……………………………………..........   
C.            Tujuan…………..………………………………………….    
BAB II PEMBAHASAN………….………………………………………..          
1.             Pengertian Lelang…..……..……………………………….    
2.             Prinsip-Prinsip Dalam Pengadaan Barang/Jasa……………
3.             Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa………………….    
4.             Pengertian E-Procurement……………………………………
BAB III PENUTUP………………………………………………………….         
A.      Kesimpulan …………………………………………………  
      



















BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sebagai bagian dari suatu rangkaian proyek pambangunan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga swasta, dapat dikatakan bahwa pelelangan jasa konstruksi merupakan bagian sangat penting. Sebab, pada saat pelelangan tersebut panitia lelang dapat menilai kadar profesionalisme setiap peserta lelang sebagai calon penyedia jasa. Pada saat pelelangan, panitia lelang akan menentukan banyak alternatif calon penyedia jasa pembangunan gedung, bangunan, jembatan, bendungan, infrastruktur atau utilitas publik lainnya. Singkatnya, dari peristiwa pelelangan akan dapat diketahui kapabilitas dan profesionalisme sebuah perusahan jasa konstruksi.
B.     Rumusan Masalah
1.        Apa itu lelang?
2.        Jelaskan prinsip prinsip dalam penyediaan barang/jasa !
3.        Jelaskan Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa !
4.        Apa Pengertian dari E-Procurement ?
C.    Tujuan
1.        Mengetahuai pengertian lelang
2.        Prinsip dalam penyediaan barang/jasa
3.        Mengetahuai seperti apa metode pemilihan barang/jasa
4.        Pengertian E-Procurement















BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Pelelangan
Dalam suatu proyek konstruksi setelah tahap perencanaan diselesaikan oleh Konsultan perencana maka akan dilanjutkan dengan tahap pengadaan pelaksanaan konstruksi. Proses ini disebut dengan procurement. Salah satu cara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan melakukan suatu proses pelelangan atau tender. Dimana tender atau pelelangan tersebut merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak yang terkait secara taat azas, sehingga terpilih penyedia terbaik dan memiliki kompetensi dibidangnya.
1.2.  Berlakunya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
              Dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa maka banyak dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang telah disempurnakan dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tidak dipakai acuan lagi. Penyempurnaan Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan karena suatu proses Pengadaan Barang/Jasa yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Dengan demikian perlu dibuat suatu pengaturan yang jelas mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi suatu pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintahan.
Adapun Jenis Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini adalah sebagai berikut :









1.    Pengadaan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang

2.    Jasa Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya

3.    Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).

4.    Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.

Dalam penyelesaian penelitian ini Pengadaan Barang/Jasa hanya dibatasi pada pekerjaan Jasa Konstruksi saja.


2.       Prinsip-Prinsip Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan umum Pengadaan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh Barang/Jasa. Dimana dalam penerapannya proses pengadaan Barang/Jasa tersebut menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.    Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahkan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.    Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan

3.    Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas serta transparan.

4.    Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.

5.    Adil/tidak deskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.

6.    Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum, pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

3.         Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Untuk jenis pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut :
1)    Pelelangan

a.    Pelelangan umum, adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat. Pengumumannya secara luas melalui website LPSE, sehingga semua penyedia Barang/Jasa yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikutinya.

b.    Pelelangan Terbatas adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks, dengan cara mengumumkan dipengumuman resmi dengan mencantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia yang diyakini mampu, dan guna memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

c.  Pemilihan Langsung adalah suatu metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan tidak bersifat kompleks. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan SPSE (Sistem Pelelangan Secara Elektronik).

2)        Penunjukan Langsung adalah suatu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk penanganan keadaan darurat dengan cara menunjuk langsung1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.

3)        Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan sendiri) paling tinggi Rp. 200.000.000,00





4.    Pengertian E-Procurement
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa E-procurement (pengadaan secara elektronik) adalah suatu pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari proses pengadaan barang/jasa secara Elektronik (E-procurement) ini adalah untuk:

1.    Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas

2.    Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat

3.    Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan

4.    Mendukung proses monitoring dan audit

5.    Memenuhi kebutuhan akses informasi yang realtime















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Pelelangan atau tender adalah suatu proses kegiatan penawaran pekerjaan yang ditawarkan oleh pemilik proyek (owner) kepada rekanan (kontraktor), yang bertujuan untuk memilih salah satu pelaksana pekerjaan yang memenuhi syarat.
Pelelangan dapat didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedian barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak – pihak yang terkait secara taat sehingga terpilih penyedia terbaik
Salah satu tahapan yang mutlak harus dilalui dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah adalah tahapan pembukaan dokumen penawaran.